Senin, 19 Mei 2025

 SISTEM PENDAFTARAN MURID BARU (SPMB)

 SD NEGERI 1 PANDANSARI


ISTEM PENDAFTARAN MURID BARU (SPMB) SD NEGERI 1 PANDANSARI TAHUN AJARAN 2025/2026

Dalam rangka menyambut Tahun Ajaran Baru 2025/2026, SD Negeri 1 Pandansari membuka layanan SPMB (Sistem Pendaftaran Murid Baru) sebagai sistem resmi penerimaan siswa baru. SPMB dirancang untuk memberikan kemudahan, keterbukaan, dan akses pendidikan dasar yang merata bagi seluruh masyarakat.


1. DASAR PELAKSANAAN SPMB

Pelaksanaan SPMB mengacu pada:

  • Peraturan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

  • Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026

  • Prinsip keadilan, transparansi, inklusivitas, dan pelayanan yang ramah anak


2. JALUR PENDAFTARAN

SPMB SD Negeri 1 Pandansari dilaksanakan melalui jalur berikut:

  • Jalur Zonasi: Prioritas bagi peserta didik yang berdomisili di wilayah sekitar sekolah (sesuai alamat Kartu Keluarga).

  • Jalur Afirmasi: Untuk peserta didik dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.

  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Khusus bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas dinas orang tua.

  • Jalur Prestasi (opsional): Bagi anak yang memiliki piagam atau bukti prestasi resmi.


3. PERSYARATAN PENDAFTARAN

Calon siswa SD Negeri 1 Pandansari wajib memenuhi ketentuan berikut:

  • Usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025 (usia 7 tahun wajib diterima)

  • Mengisi Formulir Pendaftaran SPMB (tersedia di sekolah atau online)

  • Melampirkan:

    • Fotokopi Akta Kelahiran

    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran

    • Fotokopi KTP orang tua/wali

    • Pas foto ukuran 3x4 (2 lembar)

    • Surat keterangan domisili (jika diperlukan)

    • Surat keterangan dari PAUD (jika pernah mengikuti PAUD)


4. TEKNIS PENDAFTARAN

SPMB LURING (Offline)

Orang tua/wali dapat langsung datang ke SD Negeri 1 Pandansari pada hari dan jam kerja untuk mengambil dan mengisi formulir pendaftaran.

SPMB DARING (Online)

Pendaftaran secara daring dilakukan melalui tautan/formulir yang dibagikan resmi oleh sekolah melalui media sosial dan grup wali murid.


5. PROSES SELEKSI DAN PENGUMUMAN

Seleksi calon siswa dilakukan tanpa tes akademik, tetapi berdasarkan:

  • Zonasi (jarak tempat tinggal)

  • Kelengkapan dan keabsahan dokumen

  • Kuota per jalur pendaftaran

📢 Pengumuman hasil SPMB akan dipublikasikan melalui:

  • Papan pengumuman sekolah

  • Grup WhatsApp wali murid

  • Akun media sosial resmi sekolah


6. DAFTAR ULANG & MPLS

Calon siswa yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai jadwal. Setelah itu, peserta didik baru akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama 3 hari, berisi:

  • Pengenalan guru dan teman sekelas

  • Tata tertib dan budaya sekolah

  • Aktivitas bermain dan pembelajaran awal yang menyenangkan


7. KOMITMEN SD NEGERI 1 PANDANSARI

SD Negeri 1 Pandansari berkomitmen penuh untuk menjalankan SPMB yang:

  • Bebas pungutan liar

  • Transparan dan adil

  • Ramah bagi anak berkebutuhan khusus

  • Mengedepankan kenyamanan dan kepercayaan orang tua

📞 Untuk pertanyaan lebih lanjut, orang tua dapat menghubungi panitia SPMB secara langsung di sekolah atau melalui kontak resmi yang tersedia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 SISTEM PENDAFTARAN MURID BARU (SPMB)  SD NEGERI 1 PANDANSARI ISTEM PENDAFTARAN MURID BARU (SPMB) SD NEGERI 1 PANDANSARI TAHUN AJARAN 2025/2...